Home > News

Buntut Konten Tukar Istri, Gus Samsudin Resmi Tersangka

Penyidik juga terus mendalami pihak lain yang membantu Samsudin dalam memproduksi video.
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin (kiri) diperiksa sebagai saksi terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024). (Dok Republika)
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin (kiri) diperiksa sebagai saksi terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024). (Dok Republika)

SURABAYA – Konten video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan memasuki babak baru. Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka karena diduga menjadi otak dalam pembuatan video tersebut.

"Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, kata Dirmanto, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Samsudin di rumah tahanan Polda Jatim. Dirmanto menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus pembuatan konten yang menghebohkan dunia maya tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Masuknya unsur membuat satu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.

Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tersebut. Charles mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pembuatan video tersebut bertujuan untuk meningkatkan subscriber. "(Peran Samsudin) membuat skenario. Dia berharap untuk menaikan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," ucapnya.

Charles menjelaskan, meski Samsudin telah mengklarifikasi konten video tentang tukar pasangan itu adalah fiksi, namun tetap bisa mengundang gejolak di masyarakat. Maka dari itu pihaknya menetapkan Samsudin sebagai tersangka, dan menahannya. "Meskipun itu fiksi, meskipun itu sebuah skenario atau sandiwara, tetapi dalam UU diatur itu tidak bisa dilakukan. Karena dapat membuat resah, keonaran di masyarakat," ujarnya.

Charles melanjutkan, penyidik juga terus mendalami pihak lain yang membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Calon tersangka lain ada, tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana," ujarnya.

× Image