Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dinilai Butuh Dukungan Anggaran
DEPOK – Urban Policy menyambut baik rencana pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang diharapkan menjadi terobosan baru penataan Jakarta dan kota penyangga pascaJakarta tidak lagi menjadi ibu kota. Kendati istilahnya relatif baru dalam tata kelola antarpemerintah daerah, kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi dinilai sangat urgen menuntaskan masalah lintas batas wilayah Jabodetabekjur yang selama ini kurang berjalan efektif.
Terlepas dari perdebatan apakah wakil presiden terpilih yang akan mengambil alih otoritas Dewan Kawasan atau dikembalikan untuk ditunjuk oleh Presiden, Lembaga Kajian Kebijakan Publik Daerah, Urban Policy menilai, ada tiga catatan serius tentang Dewan Kawasan Aglomerasi yang harus diperhatikan. Pertama yakni dukungan anggaran pusat, kedua tentang kejelasan program, dan ketiga adalah pentingnya dukungan pemerintah daerah kawasan Jabodetabekjur.
Direktur Eksekutif Urban Policy Nurfahmi Islami Kaffah menilai, penanganan masalah di kawasan aglomerasi lagi-lagi tak bisa dibebankan secara parsial mengandalkan pemda. Faktanya, APBD kabupaten/kota penyangga Jakarta sangatlah terbatas. “Kalaulah Dewan Kawasan Aglomerasi didesain membina Jabodetabekjur, kuncinya harus ada politik anggaran pusat yang signifikan, karena penyelesaian masalah transportasi, banjir, dan lingkungan, selama ini selalu terbentur alasan batas administrasi dan APBD yang minim. Tanpa politik anggaran, kawasan aglomerasi hanya angan-angan,” ujar Nurfahmi dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Urban Policy menaruh harapan yang tinggi, bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi bisa lebih “bertaring” daripada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, yang diketahui selama ini lebih banyak mengkoordinasikan Dana Hibah Pemprov DKI Jakarta kepada kabupaten/kota sekitarnya. Sebaliknya, Dewan Kawasan Aglomerasi harusnya bisa lebih /powerfull/ memastikan adanya dukungan anggaran alokasi khusus dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga ataupun pendanaan asing yang dieksekusi secara konkret di kawasan Jabodetabekjur sebagai Kegiatan Strategis Nasional, sehingga mendukung Jakarta menjadi kota bisnis berskala global.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat Pleno pada Senin (18/03/2024) di Gedung DPR, menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke Sidang Rapat Paripurna DPR RI. Dari 9 fraksi yang ada, 8 fraksi menyatakan setuju dan satu menolak.
Urban Policy berharap penyusunan RUU DKJ sebagai sarana akselerasi dan penyetaraan pelayanan publik di kawasan Jabodetabekjur yang selama ini cenderung timpang satu sama lain. “RUU DKJ ini momen penting bagi Bodetabekjur ikut terakselerasi menuju kota global, konsekuensinya jelas, tiap daerah wajib meningkatkan kinerja pelayanan dan daya saing daerahnya, agar layak disebut Global City,” ujar Nurfahmi.