Home > News

Baznas Dorong Pelibatan Lembaga Zakat dalam Perencanaan Pembangunan Nasional

Peran strategis lembaga zakat dan wakaf di sektor pembangunan dinilai perlu dimaksimalkan.
Baznas terus mendorong pelibatan lembaga zakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam perencanaan pembangunan nasional. (Dok Baznas)
Baznas terus mendorong pelibatan lembaga zakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam perencanaan pembangunan nasional. (Dok Baznas)

JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mendorong pelibatan lembaga zakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam perencanaan pembangunan nasional. Langkah itu sebagai upaya mengoptimalkan peran strategis lembaga zakat dan wakaf di sektor pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan MA., dalam sesi talkshow Zakat Wakaf Impact Forum 2024 bertajuk Mengoptimalkan Peran Strategis Lembaga Zakat dan Wakaf dalam Pembangunan Nasional yang dihelat di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

"Sampai saat ini kita belum pernah diajak membahas soal RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Ini menurut saya penting, bagaimana gagasan-gagasan dalam forum kita ini dapat menjadi arus utama pengambilan kebijakan dan perencanaan nasional," ujar Saidah dalam paparannya.

Padahal, lanjut Saidah, Indonesia mempunyai ekosistem dan social capital yang cukup besar di bidang zakat dan wakaf. “Kalau kita lihat struktur lembaga zakat secara nasional sebagaimana diatur undang-undang bahwa pengelolaan zakat secara nasional itu tanggung jawabnya ada di presiden. Presiden kemudian mengamanatkan kepada Baznas melalui Kementerian Agama," katanya.

Saidah menambahkan, Baznas dalam pengelolaan dana ZIS memiliki fungsi perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Sedangkan, menurutnya, dalam sektor perencanaan, lembaga zakat belum menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan nasional.

“Baznas sebagai lembaga pemerintah serta LAZ nasional, LAZ provinsi, dan kabupaten/kota, hingga UPZ yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia seharusnya dapat dipandang sebagai sosial capital yang bisa digerakkan,” katanya.

“Ini sebetulnya yang menjadi prioritas Baznas yaitu menjadikan dana ZIS dan tentunya wakaf itu menjadi social capital yang bisa masuk di dalam policy engineering secara nasional," tambahnya.

Saidah berharap, melalui Zakat Wakaf Impact Forum 2024 yang digelar oleh Bappenas dengan melibatkan Kemenag, Baznas, dan seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan zakat dan wakaf ini dapat masuk ke dalam arus utama pengambilan kebijakan nasional di masa depan.

"Semoga forum ini bukan hanya kita hadir secara fisik di sini di Bappenas tetapi bagaimana gagasan-gagasan kita mengenai ekosistem zakat wakaf ini dapat menjadi mainstream policy (kebijakan arus utama) nasional, itu yang kita harapkan," harapnya.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad MA., Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, H Rizaludin Kurniawan MSi., Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr H M Imdadun Rahmat, MSi, Sekretaris Utama Bappenas RI Teni Widuriyanti, SE, MA.

Hadir pula, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kemenag RI Prof. Dr. Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin, MA, Ketua BWI Prof Muhammad Nuh, serta jajaran pejabat dan pegawai Bappenas RI.

Dalam Zakat Wakaf Impact Forum 2024 tersebut ditandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Program dan Basis Data Perencanaan Pembangunan, serta penandatanganan Piagam Komitmen Kolaborasi Zakat Wakaf Impact Forum antara pemerintah, Baznas dan lembaga amil zakat, serta antarlembaga amil zakat dalam melaksanakan program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.

× Image