Home > News

Iran Vs Israel Bisa Memicu Perang Dunia III, Indonesia Perlu Melakukan Ini

Iran mendasarkan diri pada hak untuk membela diri.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI dan Rektor Universitas Jenderal A Yani. Gambar: Republika
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI dan Rektor Universitas Jenderal A Yani. Gambar: Republika

JAKARTA -- Oleh Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI dan Rektor Universitas Jenderal A Yani.

Israel menyerang Kedubes Iran di Damaskus, Syria pada tanggal 1 April 2024 mulai dibalas oleh Iran melalui serangan pada Sabtu malam atau Ahad, 14 April 2024 dini hari. Iran mendasarkan diri pada hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, konsep yang digunakan oleh Israel saat menyerang Hamas di Gaza hingga saat ini.

Meski AS sudah membuat pernyataan akan berada dibelakang Israel, namun dunia akan mengecam sikap AS tersebut. Bila AS akan tetap membantu Israel dalam serangan balasan ke Iran bukannya tidak mungkin negara lain seperti Korea Utara dan Rusia akan membantu Iran.

Perang di Timur Tengah akan bereskalasi yang menjurus pada terjadinya Perang dunia III yang tentunya akan merugikan seluruh umat manusia. Pemerintah Indonesia perlu turun tangan untuk memastikan agar serangan bisa dihentikan, termasuk serangan ke Gaza oleh Israel.

Ada empat upaya:

1. Meminta Dewan Keamanan PBB untuk melakukan sidang darurat atas serangan Israel ke Kedubes Iran. Bila perlu berinisiatif membuat Resolusi Majelis Umum yang mengutuk tindakan Israel.

2. Melakukan shuttle diplomacy ke AS dan beberapa negara Eropa untuk tidak mendukung tindakan salah dari Israel. Negara-negara ini harusnya memberi contoh agar setiap negara tunduk pada hukum internasional.

3. Mendorong rakyat dan pemerintahan dunia agar rakyat dan oposisi di Israel untuk menurunkan PM Benjamin Nethanyahu mengingat serangan ke Gaza maupun Iran hanya bisa dihentikan oleh siapapun yang menjabat sebagai perdana menteri dan tidak dijabat oleh Benjamin Nethanyahu.

× Image