Home > News

Dewan Pers: Pers Mahasiswa Dapat Perlindungan Ketika Terjadi Sengketa

Dewan Pers menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan kampus.
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan dalam rangkaian acara 'Dewan Pers Sambang Kampus', di Universitas Negeri Padang (UNP) hari Kamis (27/03/2024). (Dok Dewan Pers)
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan dalam rangkaian acara 'Dewan Pers Sambang Kampus', di Universitas Negeri Padang (UNP) hari Kamis (27/03/2024). (Dok Dewan Pers)

PADANG -- Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, pers kampus berhak mendapat perlindungan dari Dewan Pers jika terjadi sengketa pers. Dosen Magister Ilmu Politik Fakultas Islmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (MIPOL FISIP UMJ) itu menyebut, perlindungan itu berkat kerja sama Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.

Tujuan kerja sama ini yaitu sebagai landasan hukum dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi Dewan Pers. Hal itu disampaikan dalam rangkaian acara 'Dewan Pers Sambang Kampus', di Universitas Negeri Padang (UNP) hari Kamis (27/03/2024). Hadir dalam rangkaian acara itu Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dan Rektor UNP Prof Ganefri PD h.D, serta kurang lebih 180 peserta terdiri dari mahasiswa dan dosen.

Dalam perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek disebutkan ruang lingkup kerja samanya. Pertama, peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi.

Kedua, Penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Ketiga, pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dirjen Dikti Kemendikbud di lingkungan Dewan Pers. Keempat, pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan Perjanjian ini.

Menurut Asep dan diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Dewan Pers yang juga mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP UMJ Agung Dharmajaya bahwa dengan adanya perjanjian ini maka adanya masalah pers kampus dapat diselesaikan dengan pendekatan kerjasama ini.

Hal itu dikaitkan dengan isi kerja sama di mana Dewan Pers memfasilitasi dan membantu menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, Dewan Pers akan memberikan dukungan dalam pelaksanaan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik dalam bentuk seminar, pelatihan, workshop, atau bentuk lain yang sejenis yang dilakukan. Sosialiasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan di perguruan tinggi di Indonesia karena dokumen perjanjian baru diterima Dewan Pers hari Rabu (26/03/2024).

Sementara Agung Dharmajaya yang juga Wakil Ketua Dewan Pers dalam acara seminar menyampaikan esensi kemerdekaan pers yang merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia. Dengan adanya kemerdekaan pers ini diharapkan para mahasiswa iktu berpartisipasi melalui pengembangan pers kampus yang merupakan sarana pembelajaran sebelum terjun ke pers profesional.

Dalam acara Pers Sambang Kampus dan Coaching Clinic Pers Mahasiswa ini tampil juga pembicara dari UNP yakni Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni UNP Prof Dr Ermanto MHum, content creator Uda Rio dan Anggota Aliansi Jurnalis Independen Novia Harlina serta moderator Okki Trinanda dari Kepala Kantor Infokom, Humas dan Protokoler UNP.

× Image