Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo

SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya musnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari sampai Februari 2025. Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Kantor Wali Kota Surabaya dan keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto Rabu (20/8/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menegaskan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung upaya penindakan rokok ilegal ini. “Termasuk kepada Pemkot Surabaya atas perannya dalam publikasi melalui media sosial terkait sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Surabaya,” kata Rudy.
Selain pemusnahan, dalam momen tersebut juga tercapai kesepakatan terkait komitmen bersama antar Bea Cukai, Pemkot Surabaya dan aparat penegak hukum terkait dalam memerangi rokok ilegal.
“Semoga kerja sama ini dapat berkelanjutan, sehingga kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dapat membantu mengurangi atau menghilangkan peredarannya di pasaran,” kata Rudy.