Home > News

Menteri HAM Dinilai Kurang Responsif Terhadap Kasus Affan, Presidium Kongres Advokat Indonesia Berikan 4 Rekomendasi

Menham Natalius Pigai dinilai kurang responsif dalam tragedi meninggalnya Affan Kurniawan.
Presidium Kongres Advokat Indonesia Aldwin Rahadian. (Dok Pri)
Presidium Kongres Advokat Indonesia Aldwin Rahadian. (Dok Pri)

JAKARTA -- Presidium Kongres Advokat Indonesia Aldwin Rahadian menyoroti minimnya respons dan inisiatif Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam tragedi meninggalnya Affan Kurniawan dan penanganan aksi demonstrasi oleh aparat keamanan. Menurutnya, Kementerian HAM bukan sekadar lembaga administratif, tetapi garda depan negara dalam memastikan dan melindungi hak-hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

"Kasus Affan Kurniawan harus menjadi titik balik. Kementerian HAM tidak boleh hanya menjadi institusi administratif yang sibuk membuat laporan dan regulasi. Kementerian ini harus hadir paling depan dan responsif melalui aksi konkret dalam melindungi hak dasar warga negara,” tukas Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (31/8).

Menurut Aldwin Rahadian yang juga seorang praktisi hukum ini, setidaknya ada empat rekomendasi yang menjadi agenda mendesak Kementerian HAM terhadap persoalan yang tengah terjadi saat ini. Pertama, membentuk tim investigasi independen. Kementerian HAM harus segera membentuk tim investigasi independen bersama Komnas HAM, Ombudsman, masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lain, untuk mengungkap kebenaran kasus Affan.

Kedua, mendesak Polri merevisi SOP pengendalian massa agar sesuai prinsip necessity dan proportionality. Kementerian juga harus memastikan adanya pengawasan independen dalam operasi pengamanan unjuk rasa. Selain itu, regulasi ketat mengenai penggunaan kendaraan taktis di ruang sipil harus segera disusun untuk mencegah tragedi serupa.

Ketiga, pemulihan hak korban. Menteri HAM harus memastikan adanya pemulihan yang nyata bagi korban dan keluarganya. Bagi keluarga Affan, selain santunan dan kompensasi, harus dipastikan adanya jaminan akses keadilan. Bagi para demonstran yang menjadi korban kekerasan, pemulihan harus berupa bantuan hukum gratis, pendampingan psikologis, dan jaminan agar mereka tidak dikriminalisasi atas penyampaian pendapat di muka umum yang sebenarnya dilindungi konstitusi.

Keempat, menyusun peta jalan penanganan aksi demonstrasi. Peta jalan ini mencakup perubahan regulasi yang selama ini memberi ruang represif, sekaligus memastikan adanya standar nasional penanganan aksi massa yang ramah HAM serta mengintegrasikan pendidikan dan pelatihan HAM dalam kurikulum kepolisian. Peta jalan ini akan memastikan perlindungan HAM berjalan sistematis, bukan sekadar respons insidental.

“Keempat rekomendasi ini penting menjadi perhatian dari Kementerian HAM. Fokus ke depan adalah bagaimana kita semua memastikan adanya langkah nyata, aksi konkret dan proaktif untuk mencegah tragedi ini berulang,” pungkas Aldwin Rahadian.

× Image