KNEKS dan Kemenkop: Banyak KDKMP Berminat Jalankan Sistem Syariah

JAKARTA -- Ada temuan menarik mengenai koperasi desa dan kelurahan merah putih (KDKMP) yang saat ini masih terdaftar sebagai koperasi konvensional. Dari 81.500 KDKMP yang terdata, hanya 6.304 yang terdaftar sebagai koperasi syariah.
Namun, ada fakta menarik terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada Rabu (3/9/2025).
Banyak KDKMP yang terdaftar secara konvensional ternyata memiliki minat besar untuk menjalankan sistem syariah. Saat pendirian, KDKMP tersebut mendaftar sebagai koperasi konvensional karena dikejar deadline serta kekurangtahuan tentang KDKMP syariah. Bagi yang sudah terdaftar sebagai koperasi konvensional, namun ingin menjadi KDKMP syariah terkendala biaya notaris yang harus dikeluarkan untuk mengubah anggaran dasar (AD).
“Saat kami sosialisasi tentang pembiayaan di Jakarta, KDKMP yang ada ternyata ingin menjalankan prinsip syariah. Namun mereka bingung, karena saat ini terdaftar sebagai KDKMP konvensional. Bila mengubah anggaran dasar menjadi syariah membutuhkan biaya notaris,” ungkap Niken Wulandari, Asisten Deputi Pembiayaan Kemenkop.
Menanggapi kendala ini, Bagus Aryo, Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) KNEKS, menawarkan solusi. "Meski secara legal formal belum memungkinkan menjadi KDKMP syariah, namun dapat menjadi KDKMP syariah secara praktik," ujarnya.
Menurut Bagus, KDKMP dapat menjalankan operasional secara syariah terlebih dahulu, sementara perubahan legalitas dilakukan belakangan ketika dana sudah tersedia. Ada empat ciri utama yang bisa diterapkan. Pertama produk dan layanan harus sesuai syariah; Kedua menggunakan jasa lembaga keuangan syariah (LKS); Ketiga, bila mendapatkan pembiayaan, maka harus dari LKS; Serta, keempat, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sebagai contoh, Bagus menyebut kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, di mana 65 KDKMP yang terdaftar konvensional kini berpraktik sesuai syariah. Keberhasilan mereka tak lepas dari pendampingan sebuah Baitul Maal wat-Tamwiil (BMT) besar di sana.
Keunggulan KDKMP Syariah
Lebih lanjut, Direktur Keuangan Sosial Syariah (KSS) KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah, menyoroti keunggulan KDKMP syariah. Salah satunya adalah adanya gerai tambahan dana sosial syariah (DSS). KDKMP syariah dapat memiliki unit penghimpun zakat (UPZ) dan nazir wakaf.
"Dengan demikian, KDKMP syariah memberikan manfaat yang besar karena memberdayakan masyarakat," kata Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa KNEKS telah menyelsaikan kajian tentang sinergi antara KDKMP syariah dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis ekosistem pesantren. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat KDKMP syariah.
Menurut Dwi, sistem KDKMP syariah tidak hanya terbatas di Aceh yang memiliki qanun LKS, tetapi juga bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan minat dari berbagai wilayah seperti Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Rakor ini semakin menegaskan pentingnya sosialisasi secara lebih masif tentang KDKMP syariah. Bukan hanya untuk memenuhi aspirasi banyak masyarakat, tetapi juga untuk menyebarluaskan manfaat dan kebaikan yang terkandung dalam sistem syariah.