Home > News

Terduga Penyiksa Anak 9 Tahun di Jaksel Ditetapkan Tersangka

Dua tersangka kasus penyiksaan anak tersebut berinisial EF alias YA (40 tahun) dan SNK (42).
Ilustrasi penganiayaan anak. (Dok Republika)
Ilustrasi penganiayaan anak. (Dok Republika)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penyiksaan anak yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2025.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Nurul Azizah mengatakan, dua tersangka kasus penyiksaan anak tersebut berinisial EF alias YA (40 tahun) dan SNK (42). "Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban anak yang berinisial AMK (9) dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial. Nurul mengatakan, korban AMK mengungkapkan bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna".

"Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," katanya.

"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," imbuhnya.

Korban juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Kesaksian korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.

Tersangka EF alias YA pun mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri. "Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Pelindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua," ucapnya.

Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.

× Image