Bidik Travel dalam Kasus Kuota Haji, KPK Beri Isyarat Lakukan Penyitaan

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menyita keuntungan yang didapat travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memandang langkah tersebut diperlukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara dalam perkara kuota haji.
“Nanti konsep perhitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Senin (22/9/2025).
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka satu pun dalam perkara ini. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memantau Kemenag sudah menyalurkan 10 ribu kuota haji khusus kepada travel perjalanan haji. Jumlah itu diduga berasal dari kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi. Padahal jatah kuota tambahan bagi haji khusus tak boleh lebih dari delapan persen.
KPK menemukan pula travel perjalanan haji menjual tiap kuota bermasalah itu dengan harga berbeda. KPK menyayangkan perjalanan ibadah tersebut diduga dilakukan cara pembagian kuota yang melanggar hukum. “Dijualnya beda-beda juga harganya itu yang harus benar-benar kami yakinkan berapa uang yang masuk,” ujar Asep.
Oleh karena itu, KPK membuka peluang penyitaan keuntungan travel perjalanan haji guna memulihkan kerugian negara di kasus ini. Sebab kuota tambahan ini sudah melenceng dari tujuannya memangkas antrean haji di Indonesia.
"Ini kan makin menambah panjang antrean, khususnya yang reguler, tadinya 15 tahun kemudian 20 tahun terus bertambah sampai hampir 30 tahun,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.