Home > News

Direktur Mie Gacoan Bali Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
Gerai Mie Gacoan. (Dok Republika)
Gerai Mie Gacoan. (Dok Republika)

DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, penyidik telah menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, IGASI, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Penetapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025 sehingga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," katanya di Denpasar, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan, kerugian yang dialami pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

Estimasi perhitungan royalti yang digunakan tersebut yakni jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada. Ariasandi mengatakan hingga kini berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," katanya. Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak IGASI terkait penetapan tersangka dan polemik royalti tersebut.

Selmi sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pelapor menyampaikan kronologis hingga akhirnya tersangka ditetapkan. Dalam sangkaan kepolisian, pihak Mie Gacoan disebut dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik untuk penggunaan secara komersial. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2025.

“Selmi selaku Pelapor terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi dan sosialisasi sejak tahun 2022,” tulis pernyataan kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang, yang dilansir Senin (21/7/2025).

Pihak Selmi menyatakan telah memberikan teguran dan tahap mediasi pun sudah ditempuh. Tetapi Mie Gacoan tetap saja menggunakan lagu dan/atau musik dan tidak mau mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik di LMKN.

Hal ini memunculkan desakan keberatan dari para pemilik hak kepada Selmi, karena jika lagu dan/atau musik digunakan secara komersial, wajib mendapatkan izin dari LMKN. Selmi menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam membangun kepatuhan hukum di sektor komersial, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati hak ekonomi para pencipta, artis (pelaku pertunjukan), dan produser rekaman atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib mempunyai izin dari LMKN.

Menurut pihak Selmi, mereka mulai berkoordinasi dengan pihak legal kantor pusat Mie Gacoan pada 7 November 2022. Namun hingga 2023, tak kunjung tercapai kesepakatan pembayaran royalti.

Pada 22 Agustus 2024, karena tidak ada titik temu pembayaran royalti, PH Lisensi Selmi mencari barang bukti di Mie Gacoan Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dari hasil barang bukti yang diperoleh Selmi membuat laporan ke Polda Bali terhadap outlet Mie Gacoan yang beralamat Teuku Umar Bali pada 26 Agustus tahun itu.

Pada 9 Mei 2025, setelah dilakukan proses penyidikan, pihak terlapor meminta mediasi di Polda Bali dan sepakat pada tanggal 16 Mei 2025 Mie Gacoan akan mengirimkan jumlah outlet, jumlah kursi dan tahun beroperasional yang sebenarnya. Pada saat itu pelapor dan terlapor tidak menemui kata sepakat.

Pada 14 Mei 2025, karena tidak ada kesepakatan, maka diterbitkan Kembali SP2HP dengan Nomor B/49/V/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus. 10 hari kemudian dikeluarkan surat penetapan tersangka kepada Direktur PT. Mitra Bali Sukses.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Mie Gacoan soal penetapan tersangka tersebut.

× Image