Isu Transfer Data Sebagai Kompensasi Indonesia Dikenakan Tarif 19

Oleh: Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
Saat ini sedang menjadi topik hangat terkait AS meminta data pribadi dari Indonesia. Ada beberapa catatan yang perlu disampaikan:
Pertama, perlu dipahami yang diperdebatkan oleh masyarakat belum sampai pada kesepakatan antarkedua negara.
Adapun dokumen yang dijadikan dasar perdebatan adalah Pernyataan Bersama (Joint Statement) lengkapnya "JOINT STATEMENT ON FRAMEWORK FOR UNITED STATES-INDONESIA AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE".
Saat ini perjanjian resiprokal perdagangan sedang dinegosiasi oleh kedua negara.
Kedua, terkait dengan perdagangan digital termuat dalam salah satu point di paragraf 2 Joint Statement.
Poin tersebut berbunyi sebagai berikut "Indonesia has committed to address barriers impacting digital trade, services, and investment. Indonesia will provide certainty regarding the ability to transfer personal data out of its territory to the United States."
Dalam konteks digital trade, services and investment asal AS, konkretnya adalah Netflix, Spotify, Amazon, dan lain-lain. Mereka dalam melakukan usaha, di antaranya, akan meminta nama pelanggan, alamat, nomor rekening bank. Hal tersebut merupakan data pribadi.
Pemerintah AS menuduh Indonesia melakukan hambatan atas data pribadi yang didapat oleh perusahaan AS yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Semisal Netflix untuk melakukan usaha di Indonesia diwajibkan untuk mendirikan perseroan terbatas sebagaimana diatur oleh UU ITE. Bila ada data yang didapat oleh perusahaan Netflix di Indonesia maka data tersebut bisa dikirim ke AS namun dengan syarat yang ketat berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi.
Di sinilah Pemerintah AS menghendaki adanya kepastian agar data yang sudah didapat dari perusahaan Indonesia asal AS bisa dikirim ke AS tanpa persyaratan.
Ini menjadi tantangan bagi para negosiator Indonesia mengingat persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Indonesia dianggap sebagai hambatan oleh pemerintah AS
Bila persyaratan ini harus dihapus oleh Pemerintah Indonesia maka negara-negara lain, termasuk China, akan mendapat keuntungan.
Di samping itu bila AS berhasil berarti kedaulatan Indonesia dalam membuat peraturan bisa diintervensi oleh pihak asing--sesuatu yang pasti ditentang oleh Presiden Prabowo.